By adeva
5 November 2020Kementerian Perdagangan selalu berupaya meningkatkan pemahaman mengenai sistem Eksportir Teregistrasi dalam skema tarif preferensial umum Uni Eropa (Registered Exporter Generalized System of Preferences-European Union/REX GSP EU) dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi eksportir dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 5 November 2020.
Kegiatan yang digelar Kemendag melalui Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor ini merupakan persiapan implementasi sertifikasi mandiri pada sistem REX GSP EU yang akan dilaksanakan mandatori per 1 Januari 2021.
Para eksportir Indonesia yang melakukan ekspor dengan tujuan Uni Eropa diingatkan untuk mendaftarkan REX GSP EU, karena setelah mandatori para eksportir sudah tidak dapat lagi menggunakan form A untuk memanfaatkan tarif preferensi.
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%