logologo

By execbella

20 Februari 2020

Bimbingan Teknis Registered Exporter System Generalized System of Preference European Union (Sistem REX GSP-EU)

Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan pemahaman mengenai sistem eksportir teregistrasi dalam skema tarif preferensial umum Uni Eropa (Registered Exporter Generalized System of Preferences-European Union/REX GSP EU) dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi eksportir dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di wilayah Sumatra di Batam, Kepulauan Riau, hari ini, Kamis (20/2).


Kegiatan yang digelar Kemendag melalui Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor ini merupakan persiapan implementasi sertifikasi mandiri pada sistem REX GSP EU yang akan dilaksanakan per 1 Juli 2020. Saat ini masih dalam masa transisi berlangsung selama enam bulan, yaitu pada 1 Januari 2020--30 Juni 2020.

"Melalui bimtek ini diharapkan para peserta khususnya eksportir dapat memahami mekanisme kerja sistem REX GSP EU, terutama untuk mendorong ekspor Indonesia ke Uni Eropa,” jelas Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Johni Martha.


Pada 2019, total perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa tercatat sebesar USD 26,9 M, dan surplus bagi Indonesia sebesar sebesar USD 2 M.


Johni menjelaskan, IPSKA Pulau Sumatra mencatat ada 341 eksportir pengguna SKA Form A tujuan Uni Eropa dengan nilai ekspor mencapai USD 4,9 M. Lanjut Johni, pemberlakukan sertifikasi mandiri REX GSP EU bertujuan mempermudah ekspor Indonesia dalam skema GSP ke Uni Eropa. Dengan sertifikasi mandiri, eksportir Indonesia dapat melakukan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) dengan mudah melalui sistem penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) secara elektronik.


“Mekanisme sertifikasi mandiri melalui REX GSP EU merupakan simplifikasi alur ekspor yang sejalan dengan program prioritas Presiden Joko Widodo, yaitu penyederhanaan peraturan dan birokrasi dalam mendukung serta mendorong perdagangan dan investasi Indonesia. Simplifikasi ini diharapkan dapat mendukung tercapainya peningkatan ekspor Indonesia,” ujar Johni.


Sejalan dengan kebijakan ini, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No. 111 tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Ekspor Asal Indonesia yang menjadi payung hukum dalam implementasi sertifikasi mandiri melalui Sistem REX GSP EU. Permendag tersebut mengatur ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui para pejabat IPSKA dan pelaku usaha.

Selain itu, bimtek ini menghadirkan juga narasumber dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Kasubdit Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan. Berbagai materi yang diberikan kepada peserta, antara lain gambaran umum mengenai skema GSP dan sistem REX, tata laksana kepabeanan ekspor, aturan mengenai Deklarasi Asal Barang GSP EU dan prosedur sistem REX, serta Deklarasi Asal Barang di Indonesia.

Stepthen Adams

Head of Innovation

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.

Marketing

92%

Marketing

82%