Yth. 1. Bapak/Ibu pada Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) seluruh Indonesia; 2. Bapak/Ibu Pengguna Form D di Tempat
Sekretariat ASEAN telah menyiapkan Survey Questionnaire on Rules of Origin (ROO) in the ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) untuk evaluasi utilisasi Form D yang perlu diisi oleh setiap pelaku usaha di ASEAN melalui http://bit.ly/SurveyROO. Survei dilakukan untuk tujuan memahami pandangan pelaku usaha tentang informasi Rules of Origin ATIGA, khususnya Product Specific Rules (PSR) dan menilai bagaimana biaya pengajuan Form D manual, serta pengaruh pemanfaatan Skema Sertifikasi Mandiri (AWSC) pada sektor swasta di seluruh ASEAN.
Untuk mendukung pelaksanaan survey tersebut, mohon bantuan Bapak/Ibu para eksportir Indonesia yang telah melakukan ekspor ke ASEAN melalui seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dapat mengisi kuesioner survey online evaluasi utilisasi Form D melalui tautan http://bit.ly/SurveyROO sebelum 20 April 2021. Terima kasih atas kesediaan Anda dalam menyelesaikan survei tersebut. Survei ini akan memakan waktu sekitar 5-10 menit untuk menyelesaikannya.
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor,
Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan
Informasi Call Center E-Ska
Yth. 1.Para Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA); 2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal dan Deklarasi Asal Barang. di Tempat
Sehubungan dengan adanya perubahan manajemen sistem e-SKA khususnya Layanan Call Center, bersama ini kami informasikan bahwa layanan call center untuk sementara berubah melalui nomor (021) 25676696.
Demikian, agar menjadi perhatian, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Pusat Data dan Sistem Informasi
Pendaftaran Eksportir Teregistrasi bagi perusahaan perseorangan (UD)
Yth. 1.Para Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA); 2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal. di Tempat
Dalam rangka mengakomodir pendaftaran Eksportir Teregistrasi bagi perusahaan perseorangan (UD), bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran ER melalui system e-SKA, dipersilahkan untuk perusahaan perseorangan memilih jenis usaha “perseorangan” pada menu header pendaftaran kemudian memasukan nomor NIB dan verifikasi. Mengingat perusahaan perseorangan hanya memunculkan nama pemilik, setelah melakukan verifikasi NIB, perusahaan dapat menginput nama perusahaan secara manual, sesuai dengan unit usaha yang tertera pada NIB.
Unit usaha akan divalidasi oleh IPSKA, dan jika terdapat ketidak sesuaian data, IPSKA berhak untuk menolak pendaftaran perusahaan tersebut.
Bagi jenis usaha Perusahaan, alur pendaftaran tidak ada perubahan selain penambahan fitur pemilihan Jenis Usaha pada menu header pendaftaran Eksportir Teregistrasi.
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Percepatan Pendaftaran REX System GSP EU
Yth. 1.Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA); 2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal Form A tujuan Uni Eropa. di Tempat
Mengingat mandatory Registered Exporter System (REX) GSP Uni Eropa telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 dan pengajuan SKA form A GSP EU untuk tujuan Uni Eropa melalui sistem e-SKA telah ditutup, bersama ini dilampirkan:
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Implementasi GSP UK per 1 Januari 2021
Yth. 1.Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA); 2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal. di Tempat
Merujuk kepada informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di London No. 001/ND-LP/Atdag/Lon/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 perihal tersebut di atas dan sehubungan dengan telah berakhirnya masa transisi keluarnya Inggris Raya dari keanggotaan Uni Eropa per tanggal 31 Desember 2020, bersama ini diinformasikan hal-hal sebagai lampiran berikut: