Layanan Call Center (Informasi dan Pengaduan)
Pulsa Lokal : 1 500-067 | Ponsel : (kode daerah) 1 500-067
E-Verification Service
Data extracted from valid Certificate of Origin issued by Competent Issuing Authority of Indonesia.
Peringatan
Pengumuman Penting
Mandatory Registered Exporter (REX) System GSP Uni Eropa
Yth. 1.Para Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal; 2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal dan Deklarasi Asal Barang di Tempat
Sehubungan dengan mandatory Registered Exporter (REX) System GSP Uni Eropa mulai tanggal 1 Januari 2021 , kami informasikan bahwa pengajuan SKA form A untuk tujuan Uni Eropa melalui sistem e-SKA telah ditutup, dengan demikian ekspor tujuan Uni Eropa hanya menggunakan Deklarasi Asal Barang (DAB) bagi eksportir yang sudah mendaftarkan diri menjadi Eksportir Teregistrasi (ER).
Sejalan dengan hal tersebut dan sehubungan dengan keluarnya United Kingdom (UK) dari keanggotaan Uni Eropa, maka pemberlakuan DAB untuk tujuan United Kingdom akan dialihkan kembali menggunakan SKA form A terhitung mulai tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Penyampaian Informasi Notifikasi Bea Cukai Thailand No. 203/2020
Yth. 1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA); 2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal. di Tempat
Customs Department Thailand telah mengeluarkan notifikasi No. 203 Tahun 2020 tentang Certificate of Origin for Importers Affected by Covid-19. Notifikasi No. 203/2020 memiliki ketentuan yang sama dengan notifikasi yang sebelumnya dikeluarkan sejak April 2020 dan berakhir pada Desember 2020 yaitu Notifikasi No. 166/2020. Kedua notifikasi tersebut diterbitkan untuk memfasilitasi kegiatan ekspor – impor Thailand dengan negara mitra dagang karena situasi Pandemi Covid-19, Berikut Lampiran :
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Implementasi GSP UK per 1 Januari 2021
Yth. 1.Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA); 2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal. di Tempat
Merujuk kepada informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di London No. 001/ND-LP/Atdag/Lon/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 perihal tersebut di atas dan sehubungan dengan telah berakhirnya masa transisi keluarnya Inggris Raya dari keanggotaan Uni Eropa per tanggal 31 Desember 2020, bersama ini diinformasikan hal-hal sebagai lampiran berikut:
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Percepatan Pendaftaran REX System GSP EU
Yth. 1.Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA); 2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal Form A tujuan Uni Eropa. di Tempat
Mengingat mandatory Registered Exporter System (REX) GSP Uni Eropa telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 dan pengajuan SKA form A GSP EU untuk tujuan Uni Eropa melalui sistem e-SKA telah ditutup, bersama ini dilampirkan:
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Pendaftaran Eksportir Teregistrasi bagi perusahaan perseorangan (UD)
Yth. 1.Para Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA); 2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal. di Tempat
Dalam rangka mengakomodir pendaftaran Eksportir Teregistrasi bagi perusahaan perseorangan (UD), bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran ER melalui system e-SKA, dipersilahkan untuk perusahaan perseorangan memilih jenis usaha “perseorangan” pada menu header pendaftaran kemudian memasukan nomor NIB dan verifikasi. Mengingat perusahaan perseorangan hanya memunculkan nama pemilik, setelah melakukan verifikasi NIB, perusahaan dapat menginput nama perusahaan secara manual, sesuai dengan unit usaha yang tertera pada NIB.
Unit usaha akan divalidasi oleh IPSKA, dan jika terdapat ketidak sesuaian data, IPSKA berhak untuk menolak pendaftaran perusahaan tersebut.
Bagi jenis usaha Perusahaan, alur pendaftaran tidak ada perubahan selain penambahan fitur pemilihan Jenis Usaha pada menu header pendaftaran Eksportir Teregistrasi.
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Informasi Call Center E-Ska
Yth. 1.Para Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA); 2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal dan Deklarasi Asal Barang. di Tempat
Sehubungan dengan adanya perubahan manajemen sistem e-SKA khususnya Layanan Call Center, bersama ini kami informasikan bahwa layanan call center untuk sementara berubah melalui nomor (021) 25676696.
Demikian, agar menjadi perhatian, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.