logologo

By adminsaep

7 Oktober 2022

Edaran Tentang Dikeluarkannya Indonesia Dari Daftar Negara Penerima Sistem Umum Preferensi Tarif Uni Ekonomi Eurasia

Yth.

1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)

2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asalaaaa

di tempat

 

Sehubungan dengan informasi terkait status Indonesia dalam skema Unified System Of Tariff Preferences of The Eurasian Economic Union (USTP EAEU) yang kami terima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Moscow Rusia, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Commission Council) menyatakan bahwa sebanyak 75 Negara, termasuk Indonesia, dikeluarkan dari daftar Negara Berkembang Pengguna USTP EAEU, sehingga negara tersebut tidak lagi memperoleh tarif preferensi strong>sejak 12 Oktober 2021.

2. Sampai saat ini strong>sampai tanggal 11 Oktober 2021. Indonesia masih memperoleh tarif preferensi untuk daftar barang tertentu berdasarkan USTP EAEU, yaitu hanya membayar sebesar 75% dari tarif yang berlaku, atau mendapatkan keringanan sebesar 25%. Besaran tarif preferensi ini sesuai dengan pasal 36 Perjanjian Pembentukan EAEU tanggal 29 Mei 2014.

3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka mulai 12 Oktober 2021, Indonesia tidak lagi menerima fasilitas GSP dari Rusia sampai ada perkembangan ataupun perubahan lebih lanjut dari Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia.

 

Demikan, agar menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

LAMPIRAN

Stepthen Adams

Head of Innovation

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.

Marketing

92%

Marketing

82%