By adminafif
1 September 2021
Usulan Skema Baru Preferensi Perdagangan Unilateral Inggris untuk Negara Berkembang (Developing Countries Trading Scheme/DCTS)
Yth.
1.Para Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal (PPSKA);
2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal dan Deklarasi Asal Barang.
di Tempat.
Sehubungan dengan telah diberlakukannya skema perdagangan GSP UK pada 1 Januari 2021 serta pemberlakuan DCTS pada tahun 2022 yang akan menggantikan skema GSP UK dan menegaskan langkah Inggris untuk mengembangkan kebijakan perdagangan yang independen pasca Brexit, bersama ini diinformasikan hal-hal sebagaimana berikut:
- Menindaklanjuti informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di London No: B-00349/London/210726 perihal tersebut di atas. Pemerintah Inggris telah meluncurkan program konsultasi publik untuk menghimpun masukan atas usulan skema baru preferensi perdagangan unilateral Inggris. Konsultasi publik ini terbuka bagi pemangku kepentingan di Inggris maupun internasional hingga tanggal 12 September 2021 dan dapat diakses pada tautan https://ditresearch.eu.qualtrics.com/jfe/form/SV_71Uup1kN0ZhD8tE.
- Konsultasi tersebut memberikan kesempatan kepada responden untuk memberikan pandangan tentang:
- Perubahan persyaratan ketentuan asal barang (rules of origin) yang lebih sederhana dibanding GSP UK yang saat ini berlaku;
- Penyederhanaan dan penurunan lebih lanjut tarif bea masuk untuk negara-negara penerima manfaat DCTS untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebijakan perdagangan Inggris pasca Brexit;
- Penyederhanaan dan penurunan lebih lanjut tarif bea masuk untuk negara-negara penerima manfaat DCTS untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebijakan perdagangan Inggris pasca Brexit
- Peninjauan ulang atas sejumlah syarat dan kondisi yang harus dipenuhi negara-negara penerima manfaat untuk dapat menerima preferensi tarif unilateral.
- Skema DCTS akan berlaku bagi 70 negara (termasuk Indonesia) dan akan meliputi penyederhanaan preferensi tarif dan ketentuan asal barang (rules of origin) untuk ekspor produk-produk tertentu ke Inggris dengan tujuan untuk mendorong volume perdagangan serta pertumbuhan ekonomi di negara-negara tersebut sekaligus menyediakan pilihan yang lebih banyak dengan harga kompetitif bagi konsumen Inggris.
- Besar harapan kami bahwa pelaku usaha/eksportir yang telah melakukan kegiatan ekspor ataupun memiliki minat untuk melakukan ekspor ke Inggris bersedia mengisi kuesioner konsultasi publik DCTS agar kepentingannya dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi.
LAMPIRAN
Demikian, agar menjadi perhatian bersama dan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan