By adminsaep
16 Juli 2021Yth.
1.Para Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal (PPSKA);
2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal dan Deklarasi Asal Barang.
di Tempat.
Dalam rangka tertib administrasi dan merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Pasal 11 ayat (4), maka eksportir harus melengkapi dokumen pendukung permohonan pengajuan Surat Keterangan Asal (SKA) dengan hasil pindai/scan dokumen asli.
Adapun dokumen pendukung yang harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan dokumen asli tersebut adalah:
1. Pemberitahuan Ekspor Barang;
2. Bill of lading (B/L), airway bill (AWB) atau cargo receipt;
3. Invoice; dan
4. Perhitungan struktur biaya (Cost Structure) proses produksi pada setiap jenis barang ekspor dalam hal pemenuhan kriteria asal Barang (Origin Criteria) menggunakan metode nilai tambah berupa: Regional Value Content (RVC) atau Qualifying Value Content (QVC), dan/atau perubahan pos tarif Change in Tariff Classification (CTC).
Demikian, agar menjadi perhatian bersama dan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%