By adminafif
18 Februari 2021Yth.
1.Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA).
di
Tempat
Menindaklanjuti hasil kesepakatan Technical Meeting 4th antara Pemerintah Indonesia (Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, serta LNSW Kemenkeu) dengan The General of Administration of Customs of The Peoples of Republic of China terkait persiapan sistem pertukaran data SKA secara elektronik yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2020, bersama ini kami informasikan bahwa SKA Form E tujuan China secara otomatis akan dikirimkan sebagai e-Form E mulai 15 Oktober 2020 sebagai lampiran berikut :
SE Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%