By admin
18 Januari 2013Kepada Yth.
Pengguna Sistem e-SKA
Sehubungan dengan penerapan Form Indonesia-Pakistan (Form IP) per tanggal 18 Januari 2013, diberitahukan bahwa terdapat perubahan dari aplikasi khusus untuk Form IP
Perubahan yang terjadi adalah pada saat permohonan SKA disetujui, user pemohon harus memasukkan nomor serial Form yang digunakan pada menu Tracking setelah selesai dilakukan pencetakan. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada gambar berikut
Keterangan gambar: Tombol input nomor serial akan muncul khusus untuk Form IP
Keterangan gambar: User memasukkan nomor-nomor serial yang digunakan untuk pencetakan, apabila form input dirasakan kurang, dapat menambah dengan menekan tombol "Tambah List"
Apabila user tidak melakukan input data nomor serial, petugas IPSKA tidak akan dapat melakukan proses penerbitan
Harap dapat menjadi perhatian kita bersama
Admin
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%