By adminanisa
4 Januari 2021Yth.
1.Para Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal;
2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA)
di
Tempat
Sehubungan dengan berakhirnya batas waktu tarif nol rupiah atas jasa penerbitan SKA pada Tanggal 31 Desember 2020, Permohonan SKA akan ditutup pada Tanggal 31 Desember 2020 dan akan dibuka kembali pada Tanggal 1 Januari 2021.
Mulai tanggal 1 Januari 2021 ketika mengajukan permohonan pada web eSKA, eksportir wajib mengisi nomor seri blangko yang akan digunakan untuk permohonan SKA yang diajukan, sistem eSKA akan menolak permohonan apabila seri blangko yang di input merupakan seri yang menggunakan tarif nol rupiah.
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%