By adminanisa
14 Agustus 2020Yth.
1.Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA) Form A GSP EU
di
Tempat
Dikarenakan dampak Pandemi Covid-19 yang menyebabkan kurang optimalnya pendaftaran Eksportir Teregistrasi (ER) di seluruh Indonesia, maka masa transisi implementasi Deklarasi Asal Barang (DAB) dalam skema _Registered Exporter Generalized System of Preferences European Union _(REX GSP EU) diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020. Atas hal tersebut kami sampaikan pula hal-hal sebagai berikut:
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%