By adminanisa
17 Mei 2020Yth.
1. Para Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal
2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA)
di tempat
Dalam rangka peningkatan efektivitas waktu penerbitan SKA serta untuk meminimalkan kontak fisik antara Pejabat Penerbit SKA dengan eksportir di tengah pandemi virus COVID-19, bersama ini kami sampaikan bahwa fasilitas Tanda Tangan Pejabat Penerbit SKA dan Stempel IPSKA yang diaplikasikan secara Elektronik (Affixed Signature and Stamp/ ASnS) akan diimplementasikan untuk skema ASEAN India Free Trade Agreement (AIFTA) SKA Form AI mulai tanggal 20 Mei 2020 untuk IPSKA Tahap 1 - 3 (terlampir).
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%