By adminanisa
30 Januari 2020Yth.
1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal
di
Tempat
Menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia (Ditjen Bea dan Cukai, LNSW dan Ditjen Daglu) dengan Korea Customs Service (KCS) pada 2 April 2019 di Bali untuk pertukaran data SKA dalam skema ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AK-FTA), maka bersama ini kami informasikan bahwa SKA Form AK dari Indonesia dengan negara tujuan Korea Selatan secara otomatis akan dikirimkan sebagai e-Form AK sejak 1 Februari 2020. sebagai lampiran berikut :
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%