By adminanisa
21 Januari 2020Yth.
1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA)
di tempat
Bersama ini kami informasikan bahwa seluruh negara-negara ASEAN telah menyatakan siap memberlakukan dan mempertukarkan e-Form D sebagai dokumen SKA elektronik yang dapat digunakan untuk klaim tarif preferensi. Sehubungan dengan hal tersebut, eksportir pengguna SKA Indonesia yang akan melakukan ekspor ke negara-negara ASEAN dapat mengajukan penerbitan e-Form D melalui sistem
e-SKA yang secara otomatis akan mengirimkannya sebagai SKA elektronik sejak tanggal 1 Februari 2020.
Eksportir yang masih membutuhkan dokumen hardcopy SKA dapat melakukan pencetakan SKA dengan prosedur yang sama dengan sebelumnya. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan penerbitan SKA dan SKA elektronik, dapat diperoleh melalui website <e-ska.kemendag.go.id> dengan tautan link sebagai berikut https://e-ska.kemendag.go.id/cms.php.
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%