By admin.dehil
30 Agustus 2019Yth.
1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA).
di tempat
Berdasarkan hasil pertemuan ASEAN-Korea Free Trade (AK FTA) Area Implementing Committee ke-17 pada 12-14 Februari 2019 di Seoul, Korea Selatan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. ASEAN dan Korea telah sepakat untuk mengimplementasikan transposisi Product Specific Rules (PSR) HS 2012 ke HS 2017 pada 1 September 2019 dengan masa transisi 4 bulan sampai 31 Desember 2019.
2. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, eksportir pengguna skema AKFTA agar memperhatikan dan menyesuaikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan PSR dalam pembuatan SKA Form AK.
3. Selain itu, IPSKA juga agar menyesuaikan permohonan penerbitan SKA Form AK dengan merujuk pada dokumen tersebut diatas.
4. Dalam masa transisi selama 4 bulan, apabila importir di negara tujuan ekspor masih memberlakukan PSR HS 2012, maka eksportir dapat menerbitkan SKA Form AK dalam HS 2017 dengan mencantumkan korespondensi HS 2012 di dalam kurung yang tertuang pada Box 7.
Surat Edaran ini, agar menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan bersama.
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%