By admin.dehil
2 Agustus 2019Yth.
1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA)
di tempat
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2019, bersama ini kami sampaikan bahwa perubahan Permendag tersebut meliputi:
1. Penambahan persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai sebagai syarat dokumen registrasi hak akses e-SKA, mengganti persyaratan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Pasal 8;
2. Penghapusan Packing List sebagai syarat pengajuan SKA pada Pasal 11 ayat 4;
3. Perubahan nomenklatur yang sebelumnya “perjanjian internasional”, diubah menjadi “perjanjian perdagangan atau nota kesepahaman yang telah berlaku” guna mengakomodir penerbitan SKA elektronik pada kesepakatan dua negara pada Pasal 15 ayat 1;
4. Perubahan dan penambahan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7) yang mengatur tentang ketentuan verifikasi SKA pada Pasal 17 ayat 6; dan
5. Perubahan pada Lampiran III Permendag Nomor 24 Tahun 2018 untuk mengakomodir pelaksanaan amandemen ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang akan diimplementasikan pada 1 Agustus 2019 dan pemberlakuan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) yang akan diimplementasikan pada 10 Agustus 2019 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Demikian, agar menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Olvy Andrianita
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%