By admindede
29 Maret 2019Yth.
1.Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA).
di
Tempat
Terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dan Surat Edaran Nomor 148/DAGLU.5.1/SD/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019 perihal Surat Edaran Petunjuk Teknis Pemberlakuan Form AANZ Baru, beberapa hal penting yang dapat kami sampaikan sebagai penjelasan lebih lanjut mengenai peralihan Form AANZ dan agar menjadi perhatian bersama adalah:
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%