By admindede
29 Maret 2019Yth.
1.Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA).
di
Tempat
Menindaklanjuti hasil pertemuan the Working Group on the Technical Matters for the ASEAN Single Window (TWG-ASW) ke-46 pada 19-22 Februari 2019 di Phnom Penh, Kamboja dan pertemuan Sub-Committee on ATIGA Rules of Origin (SC-AROO) ke-29 pada 11-13 Maret 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia, bersama ini kami informasikan bahwa Brunei Darussalam menyatakan telah siap memberlakukan dan mempertukarkan e-Form D sebagai dokumen yang dapat digunakan untuk klaim tarif preferensi sejak 1 April 2019. Kesiapan Brunei Darussalam tersebut menambah daftar negara yang memberlakukan dan mempertukarkan e-Form D sehingga meliputi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Sehubungan dengan hal tersebut, eksportir yang akan melakukan ekspor ke negara tujuan Brunei Darussalam dapat menggunakan e-Form D melalui sistem e-SKA, dan akan dikirimkan secara otomatis sebagai SKA elektronik. Namun demikian, eksportir yang masih membutuhkan dokumen hardcopy SKA dapat melakukan pencetakan SKA tersebut dengan prosedur yang sama dengan sebelumnya. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan penerbitan SKA dan SKA elektronik, dapat diperoleh melalui website <e-ska.kemendag.go.id>dengan tautan link sebagai berikut https://goo.gl/Rr5xoh
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%