By adminanisa
2 Januari 2019Yth.
1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA).
di
Tempat
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia (terlampir), bersama ini kami sampaikan bahwa Permendag tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Permendag ini mengatur mengenai ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk skema sertifikasi mandiri dalam kerangka Generalized System of Preferences Uni Eropa (GSP EU) dan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap perjanjian internasional yang telah disepakati dan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri. DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.
Saat ini Kementerian Perdagangan masih mempersiapkan pengembangan sistem dimaksud dan akan mengimplementasikannya sesegera mungkin. Infromasi lebih lanjut mengenai implementasi Peraturan Menteri tersebut di atas, akan disampaikan melalui kolom Berita pada sistem e-SKA.
Demikian kami sampaikan sebagai informasi bagi IPSKA dan eksportir.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Olvy Andrianita
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%