By adminanisa
19 Maret 2018Kepada Yth.
1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA).
di
Tempat
Menindaklanjuti dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan PNBP Di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Maka bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara atas Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia sebagai peraturan pelaksanaan pembayaran PNBP atas jasa penerbitan dokumen SKA.
Memperhatikan hal tersebut :
Untuk mengakses Web epayment di e-form.kemendag.go.id
Link Video e-payment :
https://www.youtube.com/watch?v=vWIniDqi9g8&feature=youtu.be
Demikian disampaikan dan agar menjadi perhatian bersama. Terima kasih.
User Manual Eksportir
Presentasi
SuratEdaran
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%