By adminanisa
23 Februari 2018Kepada Yth.
1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA).
di
Tempat
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendag Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dan memperhatikan konfirmasi kesiapan Indonesia dalam implementasi perjanjian AJCEP, bersama ini kami sampaikan bahwa Formulir SKA AJCEP dapat digunakan mulai tanggal 1 Maret 2018.
Terkait hal tersebut diatas, kami mohon agar:
1. Seluruh IPSKA dan Eksportir Indonesia dapat mempelajari:
a. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) beserta ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu yang ditetapkan dalam Perjanjian AJCEP; dan
b. Proses penerbitan SKA Form AJCEP melalui sistem e-SKA; serta
2. IPSKA melakukan langkah-langkah persiapan antara lain:
a. Melakukan sosialisasi pemberlakuan Formulir AJCEP ke seluruh pemangku kepentingan;
b. Memastikan ketersediaan Formulir SKA AJCEP dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait; dan
c. Melakukan langkah-langkah lain yang dianggap perlu.
Demikian disampaikan dan agar menjadi perhatian bersama. Terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Ani Mulyati
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%