By admin2
30 Januari 2018Yth.
1.Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
2.Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA).
di
Tempat
Bersama ini kami informasikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window), Indonesia, Malaysia, Singapura dan Vietnam menyepakati pemberlakuan SKA elektronik Form D dimulai pada tanggal 1 Januari 2018.
SKA elektronik Form D merupakan data elektronik dari SKA Form D dalam skema ATIGA yang penyampaiannya dilakukan secara elektronik kepada negara pengimpor. SKA elektronik Form D ini memiliki kekuatan hukum dan fungsi yang sama serta dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Perdagangan akan mengimplementasikan SKA elektronik di Indonesia sesegera mungkin.
Setiap SKA Form D dengan negara tujuan Malaysia, Singapura dan Vietnam yang diterbitkan oleh IPSKA akan dikirimkan secara otomatis sebagai SKA elektronik. Namun demikian, eksportir yang membutuhkan dokumen hardcopy SKA dapat melakukan pencetakan SKA tersebut dengan prosedur yang sama dengan prosedur sebelumnya.
Infromasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan penerbitan SKA dan SKA elektronik, akan disampaikan melalui sistem e-SKA pada kesempatan pertama.
Demikian kami sampaikan sebagai informasi bagi IPSKA dan eksportir.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Ani Mulyati
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%