By adminryan
19 Mei 2017Yth.
1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA)
di - Tempat
Memperhatikan Surat Nomor 142/DAGLU.5.1/ND/04/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Edaran Registrasi Ulang Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA) dan mempertimbangkan bahwa hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan sebelumnya yaitu tanggal 20 Mei 2017, masih terdapat eksportir yang belum melakukan registrasi ulang dan pemutakhiran data. Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini kami memberikan perpanjangan waktu bagi eksportir tersebut di atas untuk dapat melakukannya sampai dengan tanggal 3 Juni 2017.
Perlu kami tegaskan kembali apabila telah melewati batas waktu tersebut namun eksportir masih belum juga melakukan registrasi ulang, maka yang bersangkutan tidak dapat mengakses sistem e-SKA serta melakukan proses penerbitannya sampai dilakukannya proses registrasi ulang tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor,
Ani Mulyati
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%