By adminryan
27 Maret 2017Sehubungan dengan adanya perubahan terhadap sistem klasifikasi barang berdasarkan amandemen terhadap Harmonized System (HS) 2012 menjadi Harmonized System (HS) 2017 dan Revisi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2017 yang berlaku sejak 1 Maret 2017, bersama ini disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan masa transisi selama 1 bulan, maka pengajuan SKA di sistem e-SKA akan menggunakan HS 2017 sejak 1 April 2017.
Namun demikian, sebelum 1 April 2017, untuk keperluan ekspor dan menghindari adanya hambatan ekspor karena ketidaksesuaian kode HS di negara tujuan ekspor, pelaku usaha tetap dapat menginput kode HS 2012 pada aplikasi SKA di box “HS Number” seperti biasa dan kemudian menginput HS 2017 untuk komoditas/goods secara manual/free text pada box “HS Number Printed”.
Perlu kami informasikan juga bahwa sejak 1 April 2017, penggunaan HS 2017 dalam sistem e-SKA akan diimplementasikan secara wajib/mandatory dalam setiap proses penginputan aplikasi form SKA.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Bayu Setiawan
Kasubdit Ketentuan Asal Barang
Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%