logologo

By adminryan

26 September 2016

Penegasan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor tentang Instansi yang Berwenang Menerbitkan SKA atas Barang Ekspor Indonesia (Letter of Director of Export and Import Facilitation on Indonesia Authorized Issuing Authorities to Issue Certificate of Origin)

Kepada seluruh Pelaku Usaha,

Memperhatikan banyak terjadinya permasalahan penolakan dan permintaan verifikasi dari pihak Customs negara tujuan ekspor yang
disebabkan oleh penerbitan Certificate of Origin (COO)/Surat Keterangan Asal (SKA) oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN),
bersama ini kami sampaikan Surat Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dalam versi bahasa Inggris untuk dapat disampaikan kepada pihak importir dalam hal penegasan
Instansi yang berwenang untuk mengeluarkan SKA atas barang ekspor Indonesia.

Berikut kami sampaikan pula hal-hal untuk menjadi perhatian bersama:

  1. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 58 Tahun 1971 tentang Penetapan yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal bahwa Menteri Perdagangan atau pejabat-pejabat yang ditunjuk olehnya sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk mengeluarkan Surat Keterangan Asal atas barang-barang ekspor Indonesia.

  2. Berdasarkan Surat Edaran Bapak Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 213/DAGLU/SD/5/2012 tanggal 31 Mei 2012 perihal Penegasan Ketentuan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) untuk Barang Ekspor Indonesia.

  3. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal  sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016, terlampir 86 IPSKA yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan yang berhak menerbitkan SKA di Indonesia.
  4. Jika pihak importir meminta Certificate of Origin (COO)/Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh KADIN, pihak eksportir diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada pihak importir atas Instansi yang berhak menerbitkan SKA di Indonesia adalah Instansi Penerbit SKA yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan dan tidak termasuk KADIN kemudian melaporkan kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor, Kementerian Perdagangan.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor

Ditjen Perdagangan Luar Negeri

Kementerian Perdagangan

Stepthen Adams

Head of Innovation

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.

Marketing

92%

Marketing

82%