By adminryan
30 Mei 2016Yth.:
di Tempat
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh IPSKA dan para eksportir pengguna SKA hal-hal sebagai berikut untuk menjadi perhatian:
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%