By adminryan
30 Mei 2016
Edaran Permendag Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Yth.:
- Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
- Seluruh Eksportir Indonesia
di Tempat
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh IPSKA dan para eksportir pengguna SKA hal-hal sebagai berikut untuk menjadi perhatian:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, maka dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2105 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, Administrator KEK dapat ditunjuk sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) oleh Menteri Perdagangan.
- Administrator KEK yang telah ditetapkan sebagai IPSKA, selain dapat menerbitkan SKA juga dapat menerbitkan surat kandungan nilai lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
LAMPIRAN EDARAN
LAMPIRAN PERMENDAG
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor