By adminryan
21 Maret 2016Yth.
di Tempat
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor No.180/DAGLU.5.3/SD/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang Edaran Penggunaan Form D dan AK Baru Dalam Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) dan ASEAN Trade in Good Agreement (ATIGA) Tujuan Kamboja dan Myanmar serta memperhatikan Surat Edaran No. 03/SD/1/2014 tanggal 7 Februari 2014 tentang Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dan ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA), dengan ini disampaikan kepada seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dan para eksportir pengguna Surat Keterangan Asal (SKA) hal-hal sebagai berikut untuk menjadi perhatian:
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%