By adminryan
28 Desember 2015Sesuai dengan Perjanjian perdagangan (Trade Agreement) yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan Uzbekistan sejak tanggal 30 September 2009, bersama ini disampaikan surat Edaran Direktur fasilitasi Ekspor dan Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada seluruh IPSKA dan para eksportir pengguna SKA bahwa produk ekspor Indonesia ke Uzbekistan dan penggunaan SKA Form B ke Uzbekistan bisa mendapatkan perlakuan tariff MFN yang nilainya 50% lebih rendah dari tariff Non-MFN (Surat Edaran terlampir).
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%