By adminanisa
10 Juli 2015Kepada YTH.
Seluruh Ekportir dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 02/DAGLU/PER/6/2015 TENTANG JENIS, BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (SKA) UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Sehubungan dengan amanat Pasal 12 ayat 6 (enam) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal, maka perlu menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/6/2015 tentang Jenis, Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Asal Indonesia.
Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/6/2015 mengatur mengenai jenis, bentuk, dan tatacara pengisian Formulir SKA Preferensi dan Formulir SKA Non Preferensi, dan merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia yang sudah tidak berlaku lagi. Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/6/2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Berikut Peraturan Direktur Jenderal dimaksud :
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%