By adminandy
17 April 2015Kepada Yth.
Seluruh Eksportir dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal,
Berikut terlampir disampaikan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tatacara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dan No. 23/M-DAG/PER/3/2015 tentang Revisi Permendag Nomor 39/M-DAG/PER/10/2013.
Sebagai informasi tambahan, bahwa Permendag No. 22/M-DAG/PER/M-DAG/2015 mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2015, dan mencabut Permendag Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang SKA untuk Barang Ekspor Indonesia dan Permendag No. 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan SKA untuk Barang Ekspor Indonesia dengan catatan untuk SKA yang telah diterbitkan pada saat Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2010 dan Permendag No. 59/M-DAG/PER/12/2010 masih berlaku tetap dinyatakan berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Sedangkan untuk Permendag nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 adalah Revisi pada lampirannya yang berkaitan dengan jumlah negara yang mengikuti Self Certification Pilot Project 2 yang semula hanya 2 negara yaitu LAOS dan Filipinna menjadi 4 negara yaitu Vietnam dan Thailand.
Berikut ini lampiran Permendagnya :
PERMENDAG No 23/M-DAG/PER/3/2015 Tentang Ketentuan Tatacara Penerbitan SKA
Atau jika anda ingin mengetahui lebih jelas mengenai isi 2 (dua) Permendag tersebut silahkan mengakses halaman MOU & Panduan di url http://e-ska.kemendag.go.id/cms.php/download/mou
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Admin SKA
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%