logologo

By adminage

17 Juli 2014

Edaran Form D dan AK tujuan Kamboja dan Myanmar

Yth.

  1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
  2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA)

di

     Tempat

        Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor No.03/DAGLU.5.3/SD/1/2014 tanggal 7 Februari 2014 tentang Edaran perubahan Operational Certification Procedures (OCP) dalam Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), dengan ini disampaikan kepada seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dan para eksportir pengguna Surat Keterangan Asal (SKA) hal-hal sebagai berikut untuk menjadi perhatian:

  1. Sesuai hasil pertemuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) Council ke-27 (dua puluh tujuh) bahwa Cambodia dan Myanmar diberikan masa fleksibilitas selama 2 (dua) tahun dalam hal penerapan penghapusan nilai FOB pada SKA Form D. Dengan demikian nilai FOB tetap harus dicantumkan pada SKA Form D untuk tujuan ekspor ke Cambodia dan Myanmar untuk semua origin criteria. Hal ini berlaku sejak 1 April 2014 sampai dengan 31 Maret 2016.
  2. Sesuai hasil pertemuan ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA) Implementing Committee (AKFTA-IC) ke-8 (delapan) bahwa Cambodia dan Myanmar diberikan masa transisi selama 2 (dua) tahun dalam hal penerapan penghapusan nilai FOB pada SKA Form AK. Dengan demikian pencantuman nilai FOB masih tetap diterapkan untuk tujuan ekspor ke Cambodia dan Myanmar dengan menggunakan SKA Form AK untuk semua origin criteria. Hal ini berlaku sejak 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2015.

      Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Lampiran

Admin

Stepthen Adams

Head of Innovation

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.

Marketing

92%

Marketing

82%