logologo

By adminage

23 Juni 2014

Edaran Pemutihan SKA Tahun 2012 s.d 2013

Yth. 

1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);

2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA);

di

T e m p a t

              Dalam rangka tertib administrasi Surat Keterangan Asal (SKA) untuk tidak terjadi hambatan dalam kegiatan eksportasi, dengan ini disampaikan kepada seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dan para eksportir pengguna Surat Keterangan Asal (SKA) hal-hal sebagai berikut:

  1. SKA tahun 2012 s.d 2013 yang status disetujui akan diputihkan dalam arti pembatalan penerbitan. Apabila terjadi verifikasi dari negara tujuan ekspor, maka eksportir dan IPSKA wajib dan bertanggung jawab untuk menjawab verifikasi tersebut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Operational Certification Procedures (OCP).
  2. Untuk SKA yang diterbitkan pada tahun 2014, eksportir harus segera melakukan upload dokumen SKA dan dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk merubah status dokumen "disetujui" menjadi "diterbitkan" dengan niai Free On Board (FOB) yang tercantum pada SKA harus sesuai dengan nilai FOB pada invoice dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak permohonan SKA.
  3. Menjawab verifikasi dari negara tujuan ekspor sebelum 30 hari kalender sejak tanggal permintaan verifikasi.
  4. Apabila kedua hal tersebut diatas (point 2 dan 3) tidak dilaksanakan maka hak akses baik eksportir maupun IPSKA akan terkunci.

Pemutihan ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2014. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Lampiran

 

Admin

 

Stepthen Adams

Head of Innovation

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.

Marketing

92%

Marketing

82%