By adminage
3 Juni 2014Yth.
(Terlampir)
di -
Tempat
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 716/M-DAG/KEP/5/2014 tanggal 26 Mei 2014 perihal Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 299/M-DAG/KEP/3/2011 Tentang Penetapan Pejabat Penandatanganan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, maka pendistribusian specimen ke berbagai negara tujuan ekspor dimulai 1 Juni 2014.
Mengingat perlunya waktu untuk penyebaran specimen ke seluruh kantor pabean di negara tujuan (receiving authority), maka diharapkan penggunaan kewenangan dalam penandatanganan Surat Keterangan Asal (SKA) ditunda sampai tanggal 9 Juni 2014 guna memberikan waktu penyebaran specimen sampai ke seluruh kantor pabean di negara tujuan ekspor. Hal ini untuk mengantisipasi permintaan verifikasi akibat tidak dikenalnya tandatangan pejabat yang baru.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Admin
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%