logologo

By adminandy

30 Mei 2014

Pengaktifan Fitur Penerimaan Dokumen di 13 Kantor IPSKA

Yth.

  1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
  2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA).

di

T e m p a t

         

          Sehubungan dengan telah diterapkannya fitur "Penerimaan Dokumen" di 73 Kantor IPSKA, maka untuk 13 Kantor IPSKA sebagai berikut :

  1. Kab. Aceh Utara
  2. Kab. Biak Numfor
  3. Kab. Gianyar
  4. Kab. Kapuas
  5. Kab. Pasuruan
  6. KBN Tanjung Priok
  7. Kota Balikpapan
  8. Kota Bitung
  9. Prov. Bali
  10. Prov. Maluku Utara
  11. Prov. Sulawesi Tengah
  12. Prov. Sulawesi Tenggara
  13. Prov. Sulawesi Utara

Akan dilakukan pengaktifan fitur "PENERIMAAN DOKUMEN" pada tanggal 1 Juni 2014 .

  • Dengan diaktifkannya fitur Penerimaan Dokumen ini nantinya Eksportir yang datang ke IPSKA untuk proses Penerbitan akan terlebih dahulu dirubah statusnya dari "PERSETUJUAN" menjadi "PENERIMAAN DOKUMEN" oleh petugas IPSKA.
  • Petugas IPSKA hanya bisa menerbitkan SKA jika status sudah menjadi "PENERIMAAN DOKUMEN"

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Admin e-SKA

Stepthen Adams

Head of Innovation

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.

Marketing

92%

Marketing

82%