By admin2
12 Mei 2014Yth.
(daftar terlampir)
di
Tempat
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pengesahan Memorandum of Understanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) on the Second Pilot Projectfor the Implementation of a Regional Self-Certification dan Peraturan Mentreri Perdagangan R.I. Nomor 39/-DAG/PER/8/2013 tanggal 13 Agustus 2013 Tenftang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Sertification) dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri, bersamaini disampaikan kepada Eksportir Bersertifikat hal-hal sebagai berikut untuk menjadi perhatian:
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Admin
Head of Innovation
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.
Marketing
92%
Marketing
82%