logologo

By admin2

12 Mei 2014

Implementasi Eksportir Bersertifikat

Yth.
(daftar terlampir)
di
       Tempat

        Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pengesahan Memorandum of Understanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) on the Second Pilot Projectfor the Implementation of a Regional Self-Certification dan Peraturan Mentreri Perdagangan R.I. Nomor 39/-DAG/PER/8/2013 tanggal 13 Agustus 2013 Tenftang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Sertification) dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri, bersamaini disampaikan kepada Eksportir Bersertifikat hal-hal sebagai berikut untuk menjadi perhatian:

  1. Eksportir Bersertifikat yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir dapat melakukan Sertifikasi Mandiri dalam kerangka ASEAN Trade ni Goods Agreement (ATIGA) untuk barang Ekspor Indonesia ke negara Filiphina dan Loas dalam bentuk Pernyataan Invoice (Invoice Declaration).
  2. Implementasi Sertifikasi Mandiri (Self Certification) dalam kerangka ATIGA sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

 

Lampiran

 

Admin

 

Stepthen Adams

Head of Innovation

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.

Marketing

92%

Marketing

82%