By admin2
7 Maret 2014
Penerapan Fitur Baru
Kepada Yth.
Seluruh pengguna sistem e-SKA
Terlampir surat edaran mengenai Penerapan Fitur Penerimaan Dokumen dan Pemblokiran Hak Akses Eksportir yang sudah ada di e-SKA tahun 2012 dan 2013 serta Periodic Maintenance di IPSKA.
Berikut Penjelasannya :
1.Status Penerimaan Dokumen
- Dibuat untuk mendeteksi posisi penanggung jawab dokumen apakah berada di eksportir atau IPSKA
- Eksportir yang datang ke IPSKA akan dirubah status DISETUJUI menjadi PENERIMAAN DOKUMEN oleh IPSKA
- Jika berstatus Penerimaan Dokumen berarti posisi penanggung jawab berada di IPSKA, tugas IPSKA untuk menerbitkan SKA.
- Jika berstatus DISETUJUI maka posisi penanggung jawab adalah Eksportir.
2. Pemblokiran Hak Akses Eksportir
Jika dalam waktu yang telah ditentukan dokumen SKA yang berada di daftar "Peringatan Dokumen" tidak dijawab atau diperbaiki sudah lewat tanggalnya maka Eksportir tidak dapat mengajukan dokumen SKA yang berikutnya.
Perlu diketahui bahwa penyebab diblokirnya user eksportir, diantaranya :
1. SKA berstatus DISETUJUI lebih dari 14 hari
2. Scan AWB belum di unggah lebih dari 14 hari
3. Nilai FOB tidak sesuai invoice
4. Verifikasi dari negara belum dijawab
Eksportir yang telah diblokir masih bisa login dan isi SKA tetapi tidak dapat mengajukan SKA.
Untuk menghindari blokir atau cara buka blokir jika sudah terkena blokir, berikut langkah-langkahnya :
1. Terbitkan SKA yang berstatus DISETUJUI
2. Batalkan SKA yang berstatus DISETUJUI jika tidak jadi TERBIT
3. Upload/Unggah AWB
4. Perbaiki FOB yang tidak sesuai invoice
5. Jawab verifikasi dari negara tujuan
Tujuan diterapkan fitur pemblokiran ini adalah untuk "TERTIB ADMINISTRASI"
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Admin