logologo

By adminryan

30 Mei 2016

Edaran Permendag Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal

Yth.:

  1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
  2. Seluruh Eksportir Indonesia

di Tempat

 

      Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh IPSKA dan para eksportir pengguna SKA hal-hal sebagai berikut untuk menjadi perhatian:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, maka dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2105 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, Administrator KEK dapat ditunjuk sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) oleh Menteri Perdagangan. 
  3. Administrator KEK yang telah ditetapkan sebagai IPSKA, selain dapat menerbitkan SKA juga dapat menerbitkan surat kandungan nilai lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

LAMPIRAN EDARAN

LAMPIRAN PERMENDAG

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor

Stepthen Adams

Head of Innovation

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.

Marketing

92%

Marketing

82%