logologo

By adminryan

18 Desember 2015

Pengaturan Ulang Pencantuman Third Country Invoice (TCI)

Kepada seluruh IPSKA dan pelaku usaha,
Berdasarkan ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) yang berlaku dan tertib administrasi, dalam hal penggunaan skema Third Country Invoice (TCI) maka diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Data terkait eksportasi dengan skema TCI yang tercantum pada Box 7 SKA hanya Nama Perusahaan dan Negara Penerbit TCI;

2. Data Nomor dan Tanggal Invoice Indonesia merupakan data wajib yang harus dicantumkan bagi semua Form SKA dan tercantum dalam Box 10 Form SKA pada tiap-tiap item barang ekspor;

3. Data Nomor dan Tanggal Invoice TCI bukan merupakan data wajib bagi semua Form SKA KECUALI Form E. Data tersebut (jika diperlukan dan diketahui) akan tercantum dalam Box 10 Form SKA. 

4. Dalam hal pengajuan penerbitan SKA Form E, Data Nomor dan Tanggal Invoice TCI WAJIB diisi dan juga akan tercantum dalam Box 10 Form SKA Form E. 

5. Data No dan Tanggal Invoice Indonesia dan TCI akan muncul di tiap-tiap item produk ekspor dalam SKA.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bagi seluruh IPSKA dan pelaku usaha.


Terima kasih.

Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor

Stepthen Adams

Head of Innovation

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.

Marketing

92%

Marketing

82%