logologo

By adminage

1 Oktober 2014

Usulan Lanjutan Penunjukkan Sebagai Certified Exporter/Eksportir Bersertifikat (EB)

Yth.

(daftar terlampir)

di -

    Tempat

Sehubungan dengan kesepakatan antara Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lainnya dalam Memorandum of Understanding Among The Governments of Participating Member States of Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) on the Second Pilot Project for the lmplementation of a Regional Self-Certification serta menindaklanjuti implementasi 2nd Pilot project on the Self Certification dalam kerangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. em>Pilot Project yang pertama telah dilakukan antara negara Singapura, Malaysia, Thailand dan Brunei Darussalam sejak 2011;
  2. Indonesia, Filipina dan Laos sepakat untuk melaksanakan Pilot Proiect kedua pada kuartal kedua tahun 2014 dengan syarat penunjukan Eksportir Bersertifikat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/8/2013 tanggal 13 Agustus 2014 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri yaitu :
    1. Eksportir produsen;
    2. Eksportir tidak menggunakan skema Third Country Invoicing;
    3. Penandatangan invoice declaration dari masing-masing Eksportir Bersertifikat dibatasi;
    4. Rutin melakukan eksportasi ke Filipina, Laos, Thailand atau Vietnam;
    5. Masing-masing produk yang akan dideklarasikan telah di-survey oleh Kementerian Perdagangan dalam pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria):
  3. Manfaat yang didapat dari mengikuti Pilot Project Self-Certification by Certified Exporter pada skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)adalah
    1. Memperpendek jalur birokrasi dan menghemat waktu;
    2. Kredibilitas invoice declaration lebih terpercaya karena telah dilakukan survey secara ketat sehingga dipercaya dapat menggurangi verifikasi dari pihak pabean Negara tujuan ekspor;
    3. Trend kedepan dari setiap liberalisasi perdagangan adalah menggunakan Self-Certification/Self-Declaration sehingga pelaku usaha dapat mempelajari terlebih dahulu.
  4. Penunjukkan Certified Exporter pada skema 2nd Pilot project on the Self Certification dalam kerangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dapat dilakukan dengan mendaftarkan perusahaan Saudara pada situs "e-ska.kemendag.go.id" mulai tanggal 1 Oktober 2014. Kurang lebih 20 (dua puluh) perusahaan akan kami tunjuk melalui proses seleksi. Adapun biaya survey untuk skema ini akan ditanggung oleh APBN T.A 2014.

 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Lampiran

Stepthen Adams

Head of Innovation

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.

Marketing

92%

Marketing

82%