logologo

By admin2

22 Mei 2014

Edaran Pemblokiran Hak Akses

Yth.

  1. Seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA);
  2. Para Eksportir Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA).

di

T e m p a t

         Sehubungan dengan fitur baru pada sistem e-SKA antara lain berupa pemblokiran hak akses yang mana disebabkan sebagai berikut:

  1. Dokumen berstatus PERSETUJUAN yang telah melebihi 14 (empat belas) hari kalender;
  2. Nilai Free On Board (FOB) yang tidak sesuai dengan Invoice;
  3. Upload dokumen Air Way Bill (AWB);
  4. Memperbaiki FOB yang tidak sesuai dengan Invoice;
  5. Menjawab verifiikasi dari negara tujuan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

lampiran

 

Admin

 

 

Stepthen Adams

Head of Innovation

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Benenatis mauris. Vestibulum ante ipsum primis in industry, logistics, finance, business orci ultrices venenatis mauris.

Marketing

92%

Marketing

82%